Dipublikasi pada : 21 Juli 2021 | 740 kali Dibaca
Seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula PPKM Darurat namun kini menjadi PPKM Level 3, aturan mengenai jam buka pedagang pada sektor kuliner mengalami perubahan. Perubahan tersebut yaitu semula hanya diizinkan buka hingga pukul 8 malam, kini diizinkan buka hingga pukul 9 malam. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng melalui rilis pers pada Rabu (21/7).
Lebih jauh, Suwarmawan menjelaskan perubahan aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 11/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. Sektor Kuliner diizinkan buka hingga pukul 21.00 WITA. Namun, ketentuannya adalah para pelaku usaha sektor kuliner hanya diizinkan melayani pemesanan untuk dibawa pulang.
“Untuk saat ini layanan makan di tempat belum bisa dilakukan, namun layanan take away atau bawa pulang bisa diberikan kepada pembeli” imbuh Suwarmawan.
Suwarmawan berharap masyarakat dapat maklum dan menjalani aturan terkait PPKM Level 3 ini, karena aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dengan menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas dan kerumunan. Tidak lupa dirinya kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara terkait perkembangan Covid-19 terkini, Suwarmawan menyebutkan hari ini terdapat 46 angka kesembuhan baru terdiri dari 2 orang dari Kecamatan Banjar, 18 orang dari Kecamatan Buleleng, 2 orang dari Kecamatan Busungbiu, 7 orang dari Kecamatan Gerokgak, 1 orang dari Kecamatan Kubutambahan, 12 orang dari Kecamatan Sawan, 3 orang dari Kecamatan Seririt, dan 1 orang dari Kecamatan Sukasada.
Sedangkan angka konfirmasi baru, hari ini terdapat penambahan sebanyak 71 orang terdiri dari 4 orang dari Kecamatan Banjar, 26 orang dari Kecamatan Buleleng, 1 orang dari Kecamatan Busungbiu, 9 orang dari Kecamatan Gerokgak, 2 orang dari Kecamatan kubutambahan, 14 orang dari Kecamatan Sawan, 9 orang dari Kecamatan Seririt, dan 6 orang dari Kecamatan Sukasada. Meninggal pada hari ini terdapat 1 orang.
Secara kumulatif, kasus konfirmasi di Kabupaten Buleleng terdapat 5.712 orang dengan rincian sembuh 4.649 orang, meninggal 232 orang, dirawat di Buleleng 827 orang, dan dirawat di luar Buleleng 4 orang.