Bupati Keluarkan Kebijakan Baru, Operasional Pasar di Seluruh Buleleng Dari Jam 8 Pagi Sampai 4 Sore

Dipublikasi pada : 30 Maret 2020 | 1400 kali Dibaca


Kebijakan Bupati tentang operasional  pasar direvisi, yang semula dari jam 10 pagi sampai jam 2 sore, kini  menjadi dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Demikian dikatakan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam jumpa pers online pada hari Senin sore,30 Maret, dari Kantor Bupati.

Surat Edaran yang menegaskan hal tersebut tertuang dalam: SE No.8/Satgas Covid-19/III/ 2020 tertanggal 30 Maret 2020 ditandatangi oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Pengaturan jam operasional ini mulai berlangsung dari tanggal 31 Maret sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan itu dikeluarkan setelah melakukan evaluasi selama 2 hari, dimana kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi pasar tradisional dan modern, juga bagi pedagang kelontong, pedagang kaki lima, toko, warung maupun pedagang keliling. 

Ketika ditanya apakah bengkel juga disasar oleh kebijakan Bupati itu ? Secara tegas Bupati menjawab semua aktifitas jasa termasuk bengkel, bahkan pedagang nasi jinggo dan dagang kopi yang biasanya buka sore sampai malam dihimbau tidak melakukan aktifitas setelah jam 4 sore. "Ini untuk kita semua agar virus Corona tidak menyebar," tegasnya.

Tetapi, lanjut Bupati, untuk Pom Bensin dan Apotik tetap buka seperti biasa.

Ditambahkan pihak Pemkab Buleleng akan rutin melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari dari jam 6 sampai jam 7.30 lanjut sore jam 5 sampai jam 7 sore."Supaya lingkungan bersih dan virus Corona terhambat penyebarannnya," ucapnya.

Mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Bupati mengatakan jumlah PDP(Pasien Dalam Pengawasan) masih berjumlah 4 orang. Rencana 4 orang PDP itu akan dipindahkan besok dari RSUD Buleleng ke RS Pratama Giri Mas.

Mengenai kondisi PDP disebutkan: PDP no. 3 tidak ada gejala, PDP no.6 batuk dan sakit tenggorokan, sedangkan PDP no.7 dan 8 kondisinya batuk.

Kemudian jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 4 orang akibat kontak erat dengan PDP dimana kondisinya batuk. Selain itu OTG(Orang Tanpa Gejala) yang kontak dengan PDP no.6 dari unsur petugas rumah sakit dan kontak erat di lapangan jumlahnya tetap 109 orang. Sementara itu OTG yang punya riwayat perjalanan ke LN yang semula sebanyak 618 orang, tapi setelah melakukan masa pemantauan 14 hari kini sudah dinyatakan berakhir, dan sisanya masih 454 orang yang terus dipantau oleh Puskesmas. Mereka mempunyai riwayat: Pekerja Kapal Pesiar 388 orang; TKI Lainnya 38 orang; WNA 19 oranga; dan Pulang dari LN sebanyak 9 orang.( st- wid-candr)