Tekan Laju Penularan COVID-19, Enam Desa di Buleleng Lakukan Pembatasan

Dipublikasi pada : 10 Februari 2021 | 1081 kali Dibaca


Guna menekan laju penularan COVID-19, enam desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng, Bali akan melaksanakan pembatasan dan pengendalian aktivitas masyarakat.

Adapun enam desa/kelurahan yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan yakni Kelurahan Banyuning, Kelurahan Banyuasri, Desa Pejarakan, Desa Menyali, Desa Tajun, dan Desa Pemaron.

“Pembatasan yang kita lakukan ini adalah PPKM mikro yang bersifat soft, tidak lockdown ya. Pembatasan aktivitas saja hingga pukul 21:00 Wita saja,” ucap Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Tahun 2020 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (10/2/2020).

Suyasa menjelaskan bahwa, dalam kriteria yang dikeluarkan melalui Inmendagri tersebut, Buleleng tidak memiliki desa yang memenuhi kriteria dalam PPKM Mikro. Salah satu kriterianya adalah belum ditemukan dalam satu desa dengan kasus terkonfirmasi mencapai 20 Rumah Tangga (RT). Meski begitu, Buleleng terus berupaya menekan laju penyebaran COVID-19. Maka, inti-inti dari Inmendagri tersebut diambil untuk diterapkan.

“Sehubungan dengan pembatasan aktivitas ekonomi tersebut, kami minta dengan sangat kepada dinas terkait dan camat untuk intens menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Sehingga saat penyidakan oleh Tim Yustisi tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui adanya pembatasan,” jelas dia.

Selaku Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, ia juga sangat mengapresiasi peran para anggota Satgas dan para tenaga medis yang sangat gigih dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Lebih lanjut kata dia, ini terbukti dari data kasus angka terkonfirmasi di Buleleng saat ini masih cukup stabil. Bahkan, kalau dilihat di Desa Tajun yang akan dilakukan pembatasan hanya ada tiga rumah dengan satu halaman dengan  jumlah pasiennya hanya tujuh orang.

“Harusnya ini tidak masuk kriteria juga. Jika PPKM Mikro diberlakukan, maka aktivitas keluar masuk orang terbatas. Jadi, pembatasan pada enam desa tersebut akan dibuat tidak terlalu ketat melalui surat Edaran Bupati Buleleng,” kata Suyasa.

Selain penekanan terhadap upaya meminimalkan angka terkonfirmasi baru, Suyasa juga meminta kepada seluruh jajaran SKPD lingkup Pemkab Buleleng untuk bersama-sama meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial dan dinilai tidak benar.

“Kita perlu berbangga hati, karena Buleleng menjadi salah satu Kabupaten di Bali yang paling lama bertahan di zona yang tidak merah. Jadi mari kita bersama saling bantu, agar kerja keras kita bisa dipahami oleh seluruh masyarakat Buleleng,” tutup dia.