Sekretaris GTPP Covid-19 Tekankan Mayoritas Kasus Kematian Covid-19 di Buleleng Karena Komorbid

Dipublikasi pada : 26 Oktober 2020 | 880 kali Dibaca


Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menekankan mayoritas kasus kematian terhadap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Buleleng bukan disebabkan oleh virusnya saja.

Melainkan yang meninggal tersebut disebabkan oleh komorbid atau penyakit penyerta yang diderita sudah sejak lama dan cukup berat.

Hal itu dikatakannya saat memberikan pemaparan seputaran penanganan Covid-19 di Buleleng pada acara Talk Show bersama dengan salah satu media, Sabtu (24/10/2020).

Gede Suyasa mengaku kerap kali menerima pertanyaan dari masyarakat terkait pasien meninggal karena Covid-19. Padahal yang bersangkutan memang punya penyakit penyerta.

Pada kesempatan itu disampaikan yang bersangkutan menderita penyakit diabetes, ginjal, hipertensi misalnya. Kemudian hasil lab PCR nya positif. Maka yang bersangkutan tetap dinyatakan pasien Covid-19 dengan komorbid berat.

“Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pasien dengan tes PCR positif dinyatakan pasien Covid-19,” ujarnya.

Penetapan tersebut juga nantinya akan terkait dengan tata laksana jenazah. Jika pasien yang meninggal memiliki penyakit penyerta yang cukup berat tanpa ada hasil PCR positif itu tidak dianggap meninggal karena Covid-19.

Jenazah akan diserahkan kepada keluarga. Pihak rumah sakit tidak akan mengambil posisi dalam pemulasaran jenazah tersebut.

“Saya tekankan disini, pemerintah tidak pernah melakukan pemungutan biaya terhadap pasien Covid-19. Apalagi Rumah Sakit milik pemerintah. Jika masih ada yang mengalami atau mendengar kabar seperti itu, segera laporkan kepada kami,” ungkap Gede Suyasa.

Selain itu, ketika keluarga melakukan penundaan pemulasaran jenazah karena hal tertentu, itu bukan menjadi tanggungan pemerintah.

Bagi keluarga yang ingin menitipkan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal itu diperbolehkan. Namun, dikenakan pembiayaan.

Tetapi ketika pasien meninggal yang akan dilakukan pemulasaran pada hari itu juga, diantarkan oleh petugas rumah sakit langsung ke kuburan, tanpa dikenakan biaya.

"Yang sering menjadi pertanyaan itu kenapa jenazah yang dititipkan oleh keluarganya itu kena biaya, itu adalah biaya beban penitipan,” katanya