Dipublikasi pada : 24 Mei 2020 | 1160 kali Dibaca
Selama kebijakan pembatasan jam operasional pasar, toko modern, dan toko konvensional di Buleleng, masih banyak terpantau toko/pedagang yang melanggar. Dengan hasil pemantauan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng sedang menyiapkan tindakan yang lebih tegas.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST selaku Ketua GTPP Covid-19 Buleleng saat rapat evaluasi sebelumnya telah menyampaikan bahwa tindakan yang lebih tegas akan diambil kepada toko/pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional. Tidak hanya dalam bentuk sosialisasi maupun himbauan semata. Saat ini, GTPP Covid-19 Buleleng sedang menunggu laporan dari Satpol PP berapa jumlah toko/pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional. Supaya ini bisa ditegaskan nantinya. Jika ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, agar segera ada tindak lanjut berupa pencabutan ijin atau tindakan tegas lainnya. “Dengan adanya informasi ini kembali, kita akan adakan rapat evaluasi lagi khusus tentang tim yang menangani pengawasan pembatasan jam operasional,” jelas Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dari ruang kerjanya, Minggu (24/5).
Gede Suyasa menambahkan, selain mengevaluasi para pelanggar pembatasan jam operasional, evaluasi juga dilakukan kepada para pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Buleleng. Evaluasi ini dilakukan untuk bisa meyakinkan tidak ada orang yang menggunakan RTH untuk kumpul-kumpul di luar ketentuan. Sampai saat ini RTH yang ada sudah memang ditutup. Dalam artian tidak ada orang yang menggunakan RTH tersebut. Tapi, jika ada yang lewat dan tidak berkumpul, ini perlu ada pengklasifikasian kategori. “Ketika RTH ditutup, maka otomatis semuanya tidak boleh menggunakan RTH untuk berekreasi apalagi kumpul-kumpul,” imbuhnya.
Data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng tanggal 24 Mei 2020 Pukul 14.00 WITA menunjukkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Buleleng secara kumulatif berjumlah 65 orang. Dengan rincian, pasien yang di rawat di Buleleng sebanyak 15 orang dan dinyatakan sembuh menjadi 36 orang. Jumlah PDP yang Negatif adalah sembilan orang, sedangkan Pasien terkonfirmasi yang dirawat diluar Buleleng berjumlah enam orang, dan lima orang pasien terkonfirmasi juga dirujuk ke Denpasar.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 100 orang, seluruhnya telah selesai masa pantau. Selanjutnya, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 1.135 orang. Dengan rincian sudah selesai masa pantau 920 orang, karantina mandiri 211 orang dan karantina di RS Pratama Giri Emas sebanyak empat orang
Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 3.262 orang dengan rincian 3.034 diantaranya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan sisa yang masih dipantau sebanyak 228 orang. Terdiri dari pekerja kapal pesiar berjumlah 155 orang, TKI lainnya terdapat 50 orang, pulang dari luar negeri ada dua orang, serta orang yang datang dari daerah transmisi lokal di Indonesia berjumlah 21 orang. (dra)