Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Restoran/Rumah Makan Dibatasi Hingga 22.00 Wita

Dipublikasi pada : 27 Desember 2021 | 641 kali Dibaca


Guna mengantisipasi terjadinya klaster baru pada perayaan tahun baru nanti, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 untuk membatasi jam operasional aktivitas perdagangan. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan di ruang kerjanya, Senin, (27/12).

Dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.00 Wita dengan kapasitas maksimal 75%. “Selain tempat perbelanjaan, tempat wisata pun juga dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal tujuh puluh lima persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terang Suwarmawan.

Ditambahkan, dalam SE Gubernur No 20 ini juga melarang masyarakat melakukan pawai, arak-arakan dan pesta perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Suwarmawan berharap masyarakat Buleleng mengikuti dengan baik SE Gubernur ini, sehingga ke depan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. “SE Gubernur ini mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Semoga masyarakat mentaati SE Gubernur nomor 20 ini. Tetap disiplin Prokes, ikuti vaksinasi dan gunakan aplikasi PeduliLindungi,” ajak Suwarmawan.

Sementara itu, perkembangan harian Covid-19 hari mencatat terdapat 1 pasien sembuh, sehingga jumlah pasien dalam perawatan tersisa 2 orang. (Agst).