Beranda
Berita
Surat Edaran
Infografis
Video
FAQ
Beranda
>
Infografis
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Dipublikasi pada : 04 April 2022 |
455 kali Dibaca
Semeton Buleleng,
Berikut Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Rahayu
Berita Lainya
Seratus Lebih Masyarakat Tunjung Ikuti Vaksinasi Booster
Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Hari Ini 3 Orang Pasien Sembuh
Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Arahan Terkait Evaluasi PPKM
Skema Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pasar di Buleleng Ditetapkan Juli Mendatang
Penyediaan Isolasi OTG-GR Covid-19 Gencar Dilakukan, Pasien Sembuh Hari Ini Cukup Signifikan
Tingkat Kesembuhan Penanganan Covid-19 Buleleng Capai 94,56 Persen
Vaksinasi Dosis Kedua Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Telah Dilaksanakan
Sembuh 26 Orang dan Konfirmasi Baru 24 Orang