Beranda
Berita
Surat Edaran
Infografis
Video
FAQ
Beranda
>
Infografis
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
Dipublikasi pada : 04 April 2022 |
412 kali Dibaca
Semeton Buleleng,
Berikut Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Rahayu
Berita Lainya
16 Pasien Covid-19 di Kabupaten Buleleng Dinyatakan Sembuh
Tiga Ratus Santri yang Masuk Buleleng Semuanya Warga Buleleng, Sudah Dikawal oleh Camat Masing-Masing
Monitoring Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
Tanggulangi Lonjakan Covid-19, Satgas Buleleng Siapkan Fasilitas Isoter di Kompi C Kubutambahan
PTM Terbatas Siap Dilaksanakan, Forkopimda Buleleng Gelar Rapat
Kasus Konfirmasi Baru Masih Terjadi, Hari Ini Empat Belas Terkonfirmasi Covid-19
Antisipasi Penularan Virus Corona Staf Pemkab Buleleng Untuk Sementara Standby di Rumah
Izin Operasional Laboratorium PCR Buleleng dari Kemenkes RI Sudah Terbit