Dipublikasi pada : 30 September 2021 | 574 kali Dibaca
Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG,. mengikuti sekaligus memimpin Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng terkait dengan persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dilaksanakan pada 4 Oktober 2021 di satuan pendidikan Kabupaten Buleleng sesuai Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Kamis (30/9) dihadiri Unsur Forkompimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng dan instansi terkait Disdikpora, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Diskominfosanti.
Dalam rapat tersebut, Sutjidra menyampaikan dimulai sejak adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor: B.31.420/76560/DISPORA tertanggal 14 September 2021. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng turun menjadi Level 3.
Lanjut, Nyoman Sutjidra selaku Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Di Buleleng menghimbau setelah di mulainya PTM Terbatas ini seluruh Kepala Sekolah, Guru dan siswa-siswi didik untuk taat protokol kesehatan selama kegiatan belajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika, S.Pd, M.M mengatakan PMT Terbatas ini dilaksanakan secara bertahap, Satuan Pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Lanjut, terkait dalam pelaksanaannya akan terus mengevaluasi sekolah-sekolah dan memastikan betul bahwa penerapan PTMT tetap mengindahkan protokol yang menyangkut beberapa aspek. Adapun komposisi jumlah murid dikelas maksimal hanya 50% dari kapasitas.(dlo)