Dipublikasi pada : 05 April 2020 | 869 kali Dibaca
Penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari Pemerintah Pusat yang selama ini digunakan dalam berbagai pembangunan di Buleleng diminta agar fokus digunakan untuk urusan Kesehatan dan Pendidikan. Demikian disampaikan oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa dalam teleconfrence dengan semua SKPD, 5/4.
Penggunaan DAK itu sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menanggulangi bencana Covid-19 di masing-masing daerah.
Sekda Suyasa menyebutkan anggaran yang direlokasi untuk fokus ke penanganan Covid-19 adalah anggaran yahg berasal APBD terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Ia meminta bagi SKPD yang kedepannya memiliki program kerja yang memanfaatkan anggaran tersebut agar dibatalkan.
Selain itu Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat tidak boleh dijalankan penggunaanya kecuali untuk urusan Kesehatan dan Pendidikan pada SKPD yang menanganinya yaitu Dinkes dan Disdikpora.
Bagi program kerja yang kontraknya sudah berjalan, Sekda Suyasa menambahkan, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Bupati memberikan pengecualian seperti contoh proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Disamping itu sumber dana pembangunan Pasar Banyuasri cukup siap dan pasti, termasuk BKK Provinsi sebesar Rp. 25 miliar dinyatakan bisa berlanjut. Hal ini juga ditopang kesiapan pihak penyedia untuk bekerja terus dan memenuhi tahapan-tahapan pembangunannya.
Khusus Bantuan Swadaya Perumahan Stimulan (BSPS) dari Pusat di luar APBD Kabupaten Buleleng dalam program rumah swadaya, Dinas Perkimta Buleleng dipersilahkan menjalankan kegiatan itu yang sebesar Rp. 9,6 miliar namun harus ada kepastian mengenai kesiapan masyarakat dalam berswadaya.(st-wdi-cnd)