Dipublikasi pada : 03 Juli 2021 | 755 kali Dibaca
Setelah resmi diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Buleleng, mulai hari ini, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, Tim Yustisi Covid-19 yang terdiri dari gabungan unsur TNI, Polri dan Satpol PP bergerak cepat dalam pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan dan implementasi PPKM Darurat Covid-19 di Buleleng.
Pengawasan tersebut dimulai dengan pelaksanaan apel bersama pada pukul 19.30 wita bertempat di Kantor Camat Buleleng, Sabtu, (3/7) yang dipimpin Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan.
Dalam kesempatan itu Kompol Dewa mengatakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 perlunya pengawasan dan tindakan dalam pelaksanaan PPKM ini sebagai upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Tim Yustisi ini berkekuatan 42 personil terdiri dari unsur Polsek Kota Singaraja 14 orang, unsur Kodim 1609 Buleleng 12 orang dan unsur Satpol PP sebanyak 16 orang.
Setelah apel, Tim Yustisi bergerak melakukan pengawasan, sidak masker, dan mobile patroli wilayah serta mensosialisasikan kepada warung makan, tempat angkringan atau toko modern agar mematuhi Inmendagri serta menutup kegiatannya pada pukul 20.00 wita.