TERBENTUR REGULASI, GTPP BULELENG BELUM TETAPKAN BIAYA RAPID TEST

Dipublikasi pada : 12 Juli 2020 | 765 kali Dibaca


Khusus Pelayanan Kesehatan Milik PemerintahK

ementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait batasan tarif rapid test antibodi untuk covid-19. Dalam surat edaran itu, dicantumkan bahwa tarif tertinggi rapid test Rp 150 ribu. Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 dan surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020. Namun sampai saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng (GTPP) Buleleng belum bisa memberlakukan pungutan rapid test untuk pelayanan kesehatan milik Pemkab Buleleng. Belum diberlakukannya tarif sesuai SE Kemenkes di Buleleng dikarenakan, pelayanan kesehatan milik pemerintah belum adanya regulasi untuk melakukan pungutan rapid test.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual bersama awak media terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Minggu (12/7).

Sekda Suyasa menyebutkan, baik puskesmas atau RSUD belum bisa melakukan pungutan untuk rapid test karena terbentur dengan regulasi. Ia juga menambahkan, di Buleleng hanya Puskesmas Buleleng 1 yang menjadi tempat rujukan untuk rapid test sesuai dengan SK Gubernur Bali.

“Puskesmas Buleleng 1 belum jadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi belum bisa melakukan pungutan berdasarkan Kepala BLUD. Tetapi masih masuk didalam pungutan retribusi. Namun perda retribusi tidak mencantumkan pungutan rapid,” Ungkap Suyasa.

Sekda Suyasa mengatakan, Pemkab Buleleng sedang mengupayakan agar GTPP Provinsi Bali menjadikan RSUD Buleleng sebagai tempat rujukan pemeriksaan rapid test. Ini dikarenakan RSUD Buleleng sudah berstatus BLUD. Terkait SE Kemenkes, Suyasa menghimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan diluar pemerintah untuk mengikuti Surat Edaran Kemenkes tentang tarif rapid test tersebut.

“Karena ini lingkupnya sebali kita menunggu bagaimana Pemprov Bali untuk mempertegas pemberlakuan dari SE Kemenkes. Selama ini rapid test di pelayanan kesehatan pemerintah menjadi tanggungan Pemkab Buleleng,” pungkasnya.

Sementara itu, data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi positif secara kumulatif di Buleleng sebanyak 105orang, sembuh secara kumulatif 96 orang, dalam perawatan sebanyak 8 orang dan 1 orang di rujuk ke Denpasar. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif secara kumulatif sebanyak 26 orang, PDP terkonfirmasi 7 orang dan PDP yang dirawat sebanyak 2 orang.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 124 orang, tidak ada ODP yang masih di pantau, selesai masa pantau 114 orang dan ODP terkonfirmasi 10 orang.

Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 2.040 orang, OTG selesai masa pantau sebanyak 1.854 orang, sedangkan OTG yang masih karantina mandiri sebanyak 98 orang, dirawat di Giri Emas tidak ada, dan OTG terkonfirmasi 88 orang.

Pemantauan juga terus dilakukan kepada pelaku perjalanan daerah terjangkit dan daerah transmisi lokal (tanpa gejala). Secara kumulatif berjumlah 4.185 orang semuanya sudah selesai masa pantau selama 14 hari dan tidak ada yang masih dipantau. (JOZ)