BUPATI SURADNYANA MINTA DESA ADAT BUAT PERAREM WAJIB MASKER

Dipublikasi pada : 13 Juni 2020 | 815 kali Dibaca


Kabupaten Buleleng mulai mengambil ancang-ancang untuk menyambut "New Normal" yang akan diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat Buleleng untuk menggunakan masker, dan menerakan protokol kesehatan. Untuk penerapannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menghimbau Desa adat di Buleleng agar membuat Perarem atau hukum adat tentang kewajiban penggunaan masker bagi warganya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga menggunakan masker sebagai langkah pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Buleleng. 
 
Hal ini dibahas dalam rapat Koordinasi yang dipimpin Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Sabtu (13/6). Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan, Forum Komunikasi Desa Kelurahan (Forkomdeslu) dan para Camat. Dalam kesempatan itu hadir pula Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd dan para Asisten Setda Buleleng. 
 
Ditemui usai memimpin rapat, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengatakan, tujuan dari pembentukan perarem ini untuk membiasakan masyarakat Buleleng menggunakan masker dalam beraktifitas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 jika nanti new normal sudah diterapkan. Selain itu, ia juga menambahkan, dalam perarem tersebut juga mengatur kegiatan upacara di desa juga dibuat dengan konsep new normal. 
 
"Semua harus wajib menggunakan masker, nanti dalam perarem juga akan ada sanksinya. Nanti selain masker yang Pemkab berikan, Desa Dinas juga menyiapkan maskernya. Semua masyarakat harus punya masker," Katanya. 
 
Selain itu, dirinya juga berjanji akan kembali memperpanjang jam buka toko dan warung jika perarem sudah terbentuk. 
 
"Kalau sudah terbentuk, minggu depan saya akan perpanjang jam buka pasar dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam. Mudah-mudahan penyebaran virus corona di Buleleng terus menurun dan kita segera bisa bebas. Tapi harus dilakukan, kalau tidak dilakukan kita mundur lagi, lagi transmisi lokal, lagi persoalan," Imbuhnya. 
 
Untuk pengawasan pintu masuk ke Kabupaten Buleleng, Bupati Suradnyana mengatakan, akan mengadakan rapat bersama Kapolres dan Dandim untuk membuat posko penjagaan. 
 
"Besok saya akan rapat sama Muspida untuk membuat pos penjagaan di cekik dan pacasari. Saya ga mau orang-orang lolos dan membawa transmisi ke Kabupaten Buleleng," Tegasnya. 
 
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, sangat menyambut baik arahan yang diberikan Bupati Buleleng. Menurutnya, ini sangat baik untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Buleleng. Ia mengungkapkan, usai rapat dengan Bupati Buleleng, pihaknya lngsung mengadakan rapat bersama Ketua MDA Kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk segera menyebarkan hasil rapat ke Desa Adat masing-masing. 
 
"Kami langsung rapat bersama MDA Kecamatan. Kami juga sudah punya contoh perarem yang diberikan dari MDA Provinsi Bali lengkap dengan isi dan sanksinya. Nanti perarem di Desa Adat akan mengacu pada itu, sehingga aturannya lebih jelas," Jelasnya. 
 
Di Buleleng sendiri, sudah ada beberapa Desa Adat yang sudah membentuk perarem wajib masker. Seperti halnya yang dilakukan Desa Adat Sukasada. Sejak 8 Juni lalu, perarem di Desa Adat Sukasada sudah berlaku. Dalam Perarem tersebut mengatur beberapa hal tentang pengendalian dan pencegahan virus covid-19 seperti penerapan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pembatasan kegiatan berbasis Desa Adat, Satgas gotong royong, penanganan warga terpapar, menengening Desa Adat, dan sanksi. Sanksi dalam perarem itu adalah pembinaan yang diberikan seperti teguran lisan, peringatan tertulis. Jika masih melanggar, sanksinya denda beras 1kg sampai 25kg. (JOZ)