Tarif Pemeriksaan RT-PCR Ditetapkan Sebesar 275.000 Rupiah

Dipublikasi pada : 29 Oktober 2021 | 1129 kali Dibaca


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 di ruang kerjanya, Jumat, (29/10).

Ketut Suwarmawan menerangkan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas SE Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/I/3843/2021. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp. 275.000,-. “Besaran tarif itu dikenakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR atas dasar permintaan sendiri atau mandiri. Khusus masyarakat yang menjadi rujukan kasus Covid-19 tidak dikenakan biaya,” tegas Suwarmawan.

Ditambahkan, SE Pemprov Bali itu mulai berlaku per tanggal 28 Oktober 2021 hingga ada perubahan lebih lanjut dari Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Sementara itu, terkait perkembangan harian penanganan Covid-19 di Buleleng masih tercatat melandai. Pasalnya hari ini pasien sembuh meningkat sebanyak 4 orang sedangkan konfirmasi baru hanya 2 orang. “Pasien sembuh hari ini ada empat orang. Mereka berasal dari Kecamatan Banjar, Seririt, Buleleng dan Sukasada,” jelasnya Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng.

Berdasarkan perkembangan itu, jumlah pasien dalam perawatan kini tersisa 7 orang. (Agst).