Dipublikasi pada : 26 Mei 2020 | 975 kali Dibaca
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan memberlakukan sanksi tegas bagi toko modern atau toko konvensional yang melanggar waktu operasional dagang yang ditentukan. Sanksi akan diberikan berupa peringatan hingga pencabutan ijin usaha.
Pembatasan jam operasional pasar, toko modern, toko konvensional, dan pedagang dari pukul 06.00 sampai 18.00 WITA ini sejatinya dimaksudkan untuk memberikan pemilik usaha waktu yang lebih panjang untuk bertransaksi. Dengan harapan bisa mengatur jarak dan tidak membludak di saat bersamaan. Untuk mengurai agar jaga jarak bisa dilakukan. "Tapi masih saja ada masyarakat yang menganggap perpanjangan ini karena situasi Covid-19 sudah mereda. Sebenarnya, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan menjadi poin utama,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Buleleng, Selasa (26/5).
Gede Suyasa mengungkapkan evaluasi dilakukan terhadap kebijakan perpanjangan jam operasional ini. Satpol PP sebagai koordinator dalam hal penanganan dan pengawasan diharapkan segera memberikan peringatan resmi kepada masyarakat ataupun toko yang masih melanggar pembatasan jam operasional. Nanti akan ada Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga hingga pencabutan ijin terhadap para pelanggar yang masih tidak mengindahkan pembatasan jam operasional ini. “Satu hal yang menjadi prinsip adalah kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan hidup masyarakat. Itu yang perlu dipahami. Sehingga bisa menjalankan kebijakan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng, Drs. I Putu Artawan mengatakan selama ini Satpol PP sudah melakukan edukasi maupun pengawasan terhadap pemilik usaha baik itu pasar, toko modern, toko konvensional dan dagang kelontong. Kesempatan pun telah diberikan selama 15 sampai 30 menit untuk para pemilik usaha menutup tokonya di batas waktu yang telah ditentukan. “Kami juga sudah berkali-kali mengimbau untuk itu. Ada beberapa juga sudah membuat surat pernyataan dengan diketahui lurah daerah setempat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan akan mengikuti instruksi Sekda Buleleng untuk memberikan SP. Sampai dengan SP tiga dan akhirnya dieksekusi hingga pencabutan ijin. Dengan begitu, akan menghasilkan sesuatu agar masyarakat lainnya bisa disiplin untuk mengikuti pembatasan jam operasional yang ada. “Kita akan lakukan dengan maksimal sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” tutup Putu Artawan. (dra)