Anak Usia di bawah 6 Tahun diperbolehkan Mudik Tanpa Ketentuan Vaksin dan Rapid Test

Dipublikasi pada : 21 April 2022 | 1213 kali Dibaca


Kabar gembira bagi para pemudik yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun, kini pemerintah memberikan izin untuk anak bisa ikut mudik pada Lebaran tahun ini. 

Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng melalui rilis persnya pada Kamis, (21/4) mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 untuk melengkapi regulasi terkait mudik bagi anak usia dibawah 6vtahun.

Namun, dirinya mengatakan tetap saja anak di bawah 6 tahun ini harus dalam pengawasan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hal itu tentu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan anak baik selama perjalanan mudik maupun selama beraktivitas di kampung halaman, " jelas Kepala Dinas yang akrab disapa Ketsu itu. 

Lebih lanjut, disampaikan Ketsu walaupun dalam hal ini bagi pelaku perjalanan dalam negeri sudah diberikan sedikit kelonggaran namun dari dirinya tetap menghimbau masyarakat agar tetap senantiasa menaati prokes, menjaga jarak, dan selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Tentu kita tidak mau kan momentum bangkitnya pariwisata kita kembali terganggu oleh lonjakan Covid-19? Maka dari itu mari kita selalu tingkatkan disiplin dan kewaspadaan dalam melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19," jelas Ketsu.

Sementara terkait perkembangan Covid – 19 di Kabupaten Buleleng hari ini Kadis Suwarmawan mengungkapkan bahwa kasus konfirmasi baru dan meninggal nihil, sedangkan pasien yang sembuh bertambah 1 orang, sehingga pasien dalam perawatan sebanyak 3 orang. (Ang)