Dipublikasi pada : 06 April 2022 | 931 kali Dibaca
Kabar baik untuk para pelaku pariwisata di Kabupaten Buleleng, berdasarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Wisatawan Mancanegara (Wisman) sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah bisa berkunjung ke Bali tanpa perlu melakukan rapid test polymerase chain reaction di bandara entry point Bali yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Melalui rilis persnya pada Rabu, (6/4)), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi wisman yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap 1 dan 2.
“Wisman hanya cukup membawa bukti menjalani rapid test PCR dari negara asal dan membuktikan vaksinasi yang mereka jalani dengan kartu atau sertifikat bukti menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, baik yang telah dicetak maupun yang digital ditunjukkan dari smartphone mereka,” jelas kepala dinas yang akrab disapa Ketsu itu.
Sementara bagi wisman yang belum menerima vaksin dosis II, Ketsu mengatakan sesuai dengan prosedur mereka akan divaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai entry point. Tentunya dengan melalui rapid test PCR terlebih dahulu tidak lama setelah kedatangan wisman.
Sementara terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Ketsu menyebutkan terdapat 4 angka konfirmasi baru di Kabupaten Buleleng, sedangkan pasien dalam perawatan terdapat 17 orang. (can)