Ketentuan Baru Pengguna Moda Transportasi Udara, Laut dan Darat untuk Perjalanan Dalam Negeri

Dipublikasi pada : 09 Maret 2022 | 601 kali Dibaca


Semeton Buleleng
Seiring dengan semakin melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Buleleng, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian peraturan. Salah satunya, dengan menerbitkan ketentuan baru pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri
Ngiring semeton tetap disiplin prokes dan lakukan vaksinasi agar pandemi ini segera berakhir
Salam Rahayu