Dipublikasi pada : 29 April 2020 | 1733 kali Dibaca
Melihat kondisi para perantau dari luar Bali di Kabupaten Buleleng yang sebagian besar kehilangan pekerjaannya dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya akibat terdampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan izin bagi mereka jika ingin pulang ke kampung halamannya. “Warga rantauan di Buleleng, mereka itu rata-rata tidak bekerja lagi, dan bila mereka memilih untuk pulang ke kampung atau daerah asalnya, kami tidak akan melarang” jelas Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng saat memimpin rapat evaluasi langkah-langkah penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng di kantornya pada Selasa (28/4). I Namun terkait izin pulang kampung itu, pihaknya mewajibkan bagi para perantau itu sebelum meninggalkan Buleleng agar menjalani rapid test di Posko Penyekat Wilayah Kabupaten Buleleng. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan mereka semua negatif Covid-19 sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman masing-masing. “Harus dirapid test dulu sebagai bukti sehat untuk bisa pulang kampung” imbuh Bupati yang akrab disapa PAS itu Di samping persyaratan rapid test, pihaknya juga akan memastikan daerah asal mereka tidak menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah itu baru izin diberikan. Karena jika terdapat PSBB tentu saja akses masuk ke daerah itu akan dibatasi. Selain itu, PAS mengatakan perantau yang diizinkan untuk pulang kampung hanya mereka yang memiliki KTP luar Buleleng. Dengan diberikannya izin untuk pulang kampung bagi para perantau itu, diharapkan oleh PAS dapat menghindari peningkatan jumlah pengangguran di Kabupaten Buleleng. Selain itu, menurut PAS para perantau itu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik di kampung halamannya karena di sana mereka memiliki lahan untuk bertani atau berkebun. Sebagai pihak yang bersinergi mengawasi arus pulang kampung perantau, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan pihaknya sudah menerima skema terkait perantau yang diberikan izin pulang kampung. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan melaksanakan rapid test dan prosedur lainnya di Posko Penyekat Wilayah Kabupaten Buleleng. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tubuh dalam kondisi sehat, disertai juga pengecekan daerah tujuan dengan catatan tidak menerapkan PSBB. Setelah kriteria ini dipenuhi, barulah diizinkan pulang ke kampung atau daerah asalnya” tandas Sinar Subawa. (cnd)