Buleleng Uji Coba Penerapan PTMT Seratus Persen

Dipublikasi pada : 10 Januari 2022 | 588 kali Dibaca


Melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng yang terus melandai, Bupati Buleleng telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 360/01/Pem/I/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat menyampaikan rilis data perkembangan penanganan Covid-19, Senin  (10/1). 

Lanjut Suwarmawan, edaran ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.0 1.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) tertanggal 21 Desember 2021 dan memperhatikan surat Nomor 420/974/Skrt/2022 tertanggal 6 Januari 2022 perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas,

Ketut Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Buleleng mengatakan, Satuan pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100%, jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tercamtum dalam Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan selalu melaksanakan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, Kadis Suwarmawan menyampaikan secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi di Kabupaten Buleleng tetap sebanyak 10.462 orang, sembuh 9.923 orang, meninggal 539 orang, dan dalam perawatan nol atau nihil. "Namun  masyarakat di himbau jangan pernah lengah dan tetap terapkan Protokol Kesehatan, sukseskan vaksinasi serta aplikasikan PeduliLindungi untuk menskrining awal penyebaran Covid-19," tegasnya.

Ketut Suwarmawan berharap, semoga di tahun ini menjadi awal kebangkitan kita bersama tanpa adanya tambahan kluster lagi, dan kehidupan bisa normal kembali. (Edy)