Satgas Keluarkan SE No. 21, Perubahan pada Pengaturan Mobilitas Perjalanan Dalam Negeri

Dipublikasi pada : 22 Oktober 2021 | 1101 kali Dibaca


Guna melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian Covid-19 dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru No. 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang di dalam negeri. Demikian disampaikan oleh Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis,(21/10) dalam Siaran Pers Bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dikutip dari laman resmi covid.19.id.

Lebih lanjut diterangkan oleh Warsito, SE terbaru ini merupakan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kasus terkini. “Edaran terbaru ini berlaku mulai,Kamis,21 Oktober 2021. Dengan SE ini, maka SE No. 17 Tahun 2021 sudah dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya. 

Dalam edaran terbaru ini Warsito menjelaskan point penting dalam pengaturan mobilitas (perkecualian daerah perintis) daerah Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 adalah untuk transportasi udara vaksin minimal dosis 1,tes RT-PCR negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian moda transportasi darat laut, kendaraan umum/pribadi,kereta api dan penyeberangan yakni vaksin minimal dosis 1,tes RT-PCR negatif 2x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Syarat transportasi udara, laut, darat kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib melampirkan tes RT-PCR negatife 2x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan,” tandasnya.

Warsito menambahkan 3 opsi yang dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yaitu pertama kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 14x24 jam sebelum keberangkatan, kedua kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 7x24 jam sebelum keberangkatan, ketiga surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

“Untuk perjalanan rutin darat kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan prokes ketat,” imbuhnya.

Warsito memaparkan, dalam SE ini ada pengecualian dalam penunjukkan kartu vaksin yaitu anak usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan (Suket) dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Pengawasan SE ini dilakukan oleh otoritas moda transportasi masing-masing dan unsur terkait seperti Satgas Covid-19 Daerah, Pemda dan TNI/Polri dan untuk transportasi udara, SE ini berlaku efektif, Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.(wd)