Cegah Varian Baru Omicron dan Penegakan Aplikasi PeduliLindungi Pemerintah Terbitkan SE

Dipublikasi pada : 23 Desember 2021 | 2791 kali Dibaca


Pemerintah terus berupaya mencegah dan menanggulangi Covid-19 varian Omicron dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, mengingat virus varian ini sudah ada di Indonesia. Upaya ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/7183/SJ yang sudah ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2021. Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan,S.STP.,M.M., dalam penyampaian rilis update Covid-19 di ruang kerjanya, Kamis,( 23/12).

Lebih lanjut ujar Suwarmawan, bahwasannya edaran ini mengatur tentang upaya pencegahan Covid-19 dan optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain, mengintensifkan PPKM Mikro, memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan antisipasi lonjakan kasus, mengintensifkan tes, pelacakan kontak erat dan pengetatan prokes 5M.

Selain itu terang Suwarmawan, optimalisasi penggunaan dan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi yakni pemasangan wajib aplikasi PeduliLindungi difasilitas publik, fasilitas umum, pusat perbelanjaan,pusat hiburan, restoran dan tempat wisata serta memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara fasilitas publik bagi yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi berupa pencabutan ijin operasional tempat usaha  secara sementara/tetap.

Sementara itu perkembangan penanganan Covid-19 hari ini selain masih landai, ada kesembuhan hari ini sebanyak 1 orang dari Kecamatan Buleleng.”Secara kumulatif jumlah kasus sebanyak 10.462 orang dengan rincian sembuh 9.920 orang, meninggal 539 orang dan dalam perawatan tersisa 3 orang,” pungkasnya.(wd)