Dipublikasi pada : 06 Agustus 2020 | 1103 kali Dibaca
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai peningkatan disiplin dan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perbup ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Enam Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Penyiapan perbup tersebut diungkapkannya saat ditemui usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (6/8).
Agus Suradnyana menjelaskan dalam rapat telah diputuskan untuk mempersiapkan perbup sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Inpres Nomor Enam Tahun 2020. Penyusunan telah dilakukan dan perbup diminta selesai satu hari. Setelah selesai disusun, perbup akan dimintakan asistensi ke anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) khususnya dari Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan. “Asistensi dilakukan untuk memperbaiki secara substansi hukum yang terdapat dalam perbup tersebut,” jelasnya.
Diharapkan, tiga hari lagi Perbup yang telah ditandatangani bisa disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari. Desa adat akan diundang terlebih dahulu. Termasuk pemerintah kecamatan dan desa. Sosialisasi akan dibagi menjadi tiga yaitu wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur. “Dalam tiga harus sudah selesai dan bisa berlaku agar lebih cepat kita bisa menghentikan penyebaran Covid-19. Kita juga harus lebih disiplin mengingat pariwisata Bali sudah dibuka,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, sesuai dengan isi Inpres Nomor Enam Tahun 2020, TNI/Polri juga terlibat didalamnya. Untuk itu, Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, SIK.,MH sangat mendukung adanya perbup ini. Guna lebih bisa dijadikan ketegasan bagi masyarakat. Untuk itu, dirinya sangat setuju dengan adanya aturan yang mengatur secara tegas kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. “Kepolisian sangat mendukung dari awal pemerintah daerah mengenai pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan pemberian sanksi jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi seperti sekarang. Dengan sanksi seperti denda akan sangat kontraproduktif dengan situasi masyarakat yang ada sekarang ini. Selama masa pandemi Covid-19, peningkatan angka kriminalitas sudah terlihat. “Oleh karena itu, bagaimana mengefektifkan penegakan hukum dengan tidak memberatkan masyarakat,” tutup Sinar Subawa. (dra