Dipublikasi pada : 24 September 2021 | 985 kali Dibaca
Dari data terkini zonasi risiko Covid-19, Kabupaten Buleleng sudah pada zona kuning atau risiko sedang dan sudah berada pada level III sesuai Inmendagri 43 Tahun 2021. Terkait itu Bupati Buleleng selaku Ketua Satgas Covid-19 Buleleng berkenan memberikan rekomendasi dalam pelaksanaan “Pembelajaran Tatap Muka Terbatas” (PTMT) jika, syarat seluruh satuan pendidikan Buleleng telah siap dalam penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Demikian diungkapkan Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd usai memimpin rapat dengan seluruh satuan pendidikan di Buleleng secara virtual di ruang kerjanya, Jumat,(24/9).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Sekda Suyasa yang juga selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Buleleng, bahwa permohonan pengajuan PTMT dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kepada Satgas Covid-19 yang direncanakan pelaksanaannya awal Oktober 2021, harus memenuhi segala syarat yang ditetapkan. Ini sesuai dengan SKB 4 Menteri dan SE Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/Dikpora Tahun 2021.
“Disdikpora Buleleng harus menjamin kesiapan seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan PTMT nanti agar tidak terjadi klaster baru setelah PTMT berjalan. Ini harus dicek secara mendetail daftar kesiapan satuan pendidikan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk satuan pendidikan. Jika tidak menggunakan aplikasi itu tidak boleh melaksanakan PTMT,” tegasnya.
Selain aplikasi PeduliLindungi, Sekda Suyasa menekankan vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) wajib sudah divaksin, jika belum divaksin tidak diijinkan mengajar di kelas, dan hanya dibolehkan mengajar secara online. Selain guru, siswa usia 12-17 yang belum divaksin juga tidak boleh ikut PTMT.
“Ada 722 guru yang belum divaksin. Untuk itu kami tugaskan Kadisdikpora untuk mencari bersama Dinkes. Jika sudah memenuhi syarat saat ini, mestinya sudah divaksin guru tersebut. Selain itu ada seribuan siswa dari SMP.SMK/SMK yang belum divaksin di Kabupaten Buleleng. Kepala sekolah harus melaporkan hal ini dan dideteksi saat ini apa sudah bisa divaksin apa tidak,” tambahnya.
Sementara itu secara teknis, Kadisdikpora Buleleng Made Astika menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi,memberikan daftar kesiapan PTMT kepada seluruh satuan pendidikan. Daftar kesiapan tersebut yaitu mengirim video simulasi PTMT, ijin orang tua, kondisi real sarana prasarana prokes, design pembelajaran dan fakta integritas dalam pelaksanaannya. “Jika tidak ada ijin orang tua tetap diberikan pembelajaran, namun secara online,” jelasnya.
Penerapan PTMT, Kadis Astika memberikan skema tatap muka terbatas. Tingkat PAUD kapasitas peserta didik 33% dan SD,SMP dan SMK/SMA 50% dengan jarak 1,5 meter. Jumlah hari dan jam diatur oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan berdasarkan SKB 4 Menteri.
“Jika terjadi kasus Covid-19 PTMT dapat diberhentikan sementara paling singkat 3 x 24 jam dan satuan pendidikan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap pegawai dan pengunjung tamu di sekolah,” pungkasnya.(wd).