Dipublikasi pada : 17 September 2021 | 756 kali Dibaca
Guna menerapkan aplikasi PeduliLindungi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terbitkan Surat Edaran (SE) yang memuat aturan mengenai penerapan aplikasi PeduliLindungi oleh jajaran ASN di lingkup Pemkab Buleleng. Hal itu disampaikan oleh Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng melalui rilis persnya pada Jumat, (17/9).
Lebih lanjut, Suwarmawan menyebutkan SE tersebut memuat sejumlah aturan di antaranya adalah kewajiban bagi ASN untuk memasang aplikasi PeduliLindungi pada gawai masing-masing, melakukan check in dan check out rutin di kantor, dan menempatkan petugas jaga pada check point QR Code.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa pada tanggal 17 September 2021 dan mulai berlaku hari itu juga.
Sementara terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menjelaskan pada hari ini konfirmasi baru sebanyak 9 orang yaitu Kecamatan Buleleng 3 orang, Busungbiu 1 orang, Gerokgak 1 orang, Kubutambahan 1 orang, Seririt 1 orang, dan Sukasada 2 orang.
Sedangkan sembuh sebanyak 13 orang yaitu Kecamatan Buleleng 3 orang, Kubutambahan 1 orang, Sawan 7 orang, Sukasada 1 orang, dan Tejakula 1 orang.
Sedangkan kasus konfirmasi kumulatif di Buleleng sebanyak 10.307 orang dengan rincian sembuh 9.654 orang, meninggal 518 orang dan sedang dalam perawatan 135 orang. (can)