Peserta CASN Tahun 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis Pertama Saat Pelaksanaan Test

Dipublikasi pada : 26 Agustus 2021 | 2352 kali Dibaca


Dalam mengatasi terjadinya klaster baru Covid-19 di tengah pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional menegaskan khusus kepada peserta dari Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan melalui rilis persnya pada Kamis, (26/8).

 

Lebih lanjut, Suwarmawan mengatakan membawa sertifikat vaksin Covid-19 saat pelaksanaan test ini merupakan persyaratan yang wajib diikuti peserta CASN sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nasional. “Peserta yang sudah lolos seleksi administrasi, dan akan mengikuti tes agar membawa sertifikat sudah divaksin yang ditunjukkan kepada pengawas pelaksanaan test,” ucapnya.

 

Selain itu, Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng ini menjelaskan peserta yang akan mengikuti tes juga harus melakukan swab test RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021, menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

 

Sementara itu, terkait perkembangan Covid-19 di Buleleng, Suwarmawan menyampaikan terdapat penurunan kasus konfirmasi baru hari ini dengan jumlah kasus konfirmasi baru sebanyak 51 orang, yakni Kecamatan Banjar 4 orang, Kecamatan Buleleng 18 orang, Kecamatan Busungbiu 5 orang, Kecamatan Gerokgak 4 orang, Kecamatan Kubutambahan 1 orang, Kecamatan Sawan 3 orang, Kecamatan Seririt 7 orang, dan Kecamatan Sukasada 9 orang. Meninggal sebanyak 8 orang.

 

Sedangkan angka kesembuhan mencapai 121 orang yaitu dari Kecamatan Banjar sebanyak 8 orang, Kecamatan Buleleng sebanyak 52 orang, Kecamatan Busungbiu sebanyak 3 orang, Kecamatan Gerokgak sebanyak 5 orang, Kecamatan Kubutambahan sebanyak 6 orang, Kecamatan Sawan sebanyak 13 orang, Kecamatan Seririt sebanyak 3 orang, Kecamatan Sukasada sebanyak 20 orang, dan Kecamatan Tejakula sebanyak 11 orang.

 

Dilihat dari data di atas, kasus konfirmasi kumulatif di Buleleng sebanyak 9.802 orang, dengan rincian Sembuh sebanyak 8.836 orang, meninggal menjadi 455 orang, sedang dirawat di Buleleng sebanyak 504 orang, dan sedang dirawat di luar Buleleng sebanyak 7 orang. (Wir)