Gandeng PMI, Pemkab Buleleng Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Ruang Publik

Dipublikasi pada : 21 Maret 2020 | 1432 kali Dibaca


Sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 atau yang lumrah disebut virus corona secara berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali melaksanakan penyemprotan serentak  di ruang publik se-Kabupaten Buleleng. Penyemprotan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra itu dilaksanakan pada Sabtu (21/3).

Dengan menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Buleleng, penyemprotan dilaksanakan berkeliling menyasar ruang-ruang publik di Kabupaten Buleleng meliputi pasar rakyat dan ruang terbuka hijau. Selain itu penyemprotan juga dilaksanakan di tempat-tempat  ibadah. 

Ditemui di sela-sela penyemprotan, Wabup Sutjidra mengatakan tujuan dari penyemprotan disinfektan secara berkesinambungan ini adalah untuk menjaga ruang publik agar tetap steril, sehingga masyarakat yang beraktifitas pada ruang publik akan aman dari paparan virus corona.

Selain menyemprot disinfektan, pihaknya juga menyambangi masyarakat untuk mensosialisasikan pemahaman terkait pencegahan virus corona seperti social distancing dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Selain itu bagi para pedagang di pasar, Wabup Sutjidra juga menghimbau masyarakat untuk melakukan penyemprotan disinfektan sendiri pada peralatan berdagangnya.

Terkait hal tersebut, Wabup yang juga selaku Ketua Umum PMI Kabupaten Buleleng itu telah menginstruksikan PD Pasar untuk rutin melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar sebelum jam sibuk pasar.Untuk itu, diminta juga pihak PD Pasar untuk menyiapkan minimal dua alat penyemprot disinfektan di setiap pasar.

Tidak hanya di Kota Singaraja, penyemprotan disinfektan juga dilaksanakan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Buleleng meliputi masing-masing kelurahan dan desa yang dinaungi. Salah satunya terpantau di Kecamatan Banjar. Camat Banjar I Gede Arya Suwardana mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan penyemprotan sejak pukul 07.00 WITA pada ruang publik dan aset Pemkab Buleleng di wilayahnya. (cnd)