Dipublikasi pada : 28 September 2020 | 3852 kali Dibaca
Disiplin masyarakat Buleleng, Bali untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) meningkat. Utamanya untuk pemakaian masker.
Sejak diberlakukannya peraturan wajib masker pada Senin(7/9/2020) lalu, dan masyarakat yang terjaring saat operasi gabungan wajib masker yang dilaksanakan Tim Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di kawasan Kota Singaraja terus menurun.
"Hal ini menandakan, kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari mulai meningkat," ujar Sekda Buleleng selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (28/9/2020).
Dengan penurunan jumlah masyarakat yang terjaring operasi gabungan, berarti masyarakat bertambah kesadarannya untuk menerapkan prokes saat beraktivitas.
Namun, Suyasa tidak menampik kalau masih ada saja masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. “Ini perlu upaya intensif dari kita supaya bisa meyakinkan masyarakat bahwa Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur itu berlaku, berjalan dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker berperan penting dalam penurunan kasus positif covid-19 di Kabupaten Buleleng akhir-akhir ini.
Selama peraturan wajib masker diterapkan, terjadi penurunan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Buleleng. Menurutnya, secara data sejak Bulan September penurunan kasus cukup signifikan.
Berdasarkan perbandingan data, memang semenjak diterapkannya wajib masker di luar rumah, itu terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan.
"Selama Bulan Agustus lalu kita belum pernah ada data perhari dibawah sepuluh orang. Sekarang bisa sampai diangka dua orang. Jadi kesimpulannya dari data itu, bahwa penerapan prokes dengan tegas, itu memberikan manfaat,” kata Suyasa.
Senada dengan Suyasa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng I Putu Artawan mengungkapkan secara umum di Kabupaten Buleleng masyarakat sudah mulai tertib dalam penggunaan masker. Artawan mengungkapkan, dalam operasi gabungan wajib masker yang dilakukan beberapa hari terakhir, minim pelanggar.
“Dari seratus orang yang kita berhentikan saat operasi gabungan penggunaan masker, paling cuma satu yang kita temukan tidak menggunakan masker. Setelah kami pantau selama ini, masyarakat yang keluar rumah sudah menyiapkan dan menggunakan masker,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, masyarakat yang terjaring operasi gabungan sebagian besar karena penggunaan masker yang kurang tepat. “Sesuai dengan aturan kan penggunaan masker menutupi hidung, mulut sampai dagu, tapi kadang-kadang maskernya tidak menutupi hidung. Namun kami tidak kenakan denda, hanya kami beri tahu agar menaikkan masker sampai menutupi hidung,” imbuh Artawan.
Selain Tim Gabungan, Desa Adat juga berperan penting dalam peningkatan disipilin masyarakat dalam penggunaan masker. Ini dikarenakan, setiap Desa Adat di Buleleng juga telah membentuk Pararem (aturan adat) wajib masker. Seperti yang terlihat di Desa Adat Buleleng, Kecamatan Buleleng.
Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng secara rutin menggelar operasi taat masker yang disingkat Tamas di wewidangan (wilayah) Desa Adat Buleleng.
Penerapan peraturan wajib masker sangat berpengaruh pada ketaatan masyarakat di Desa Adat Buleleng untuk menggunakan masker. Operasi Tamas sudah digelar sejak 7 September 2020 lalu dan serentak dilaksanakan di 14 Banjar Adat dan sepuluh kelurahan di wewidangan Desa Adat Buleleng.
“Sesuai perarem, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi satu kilogram beras atau senilai Rp10.000. Sebanyak-banyaknya 25 kilogram beras atau setara Rp250.000,” pungkas Ketua Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Buleleng Ketut Wiratmaja