Surat Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Terkait Penggunaan Masker Untuk Pelayanan Publik
Dipublikasi pada : 20 Mei 2020 |
1538 kali Dibaca
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 149/GugasCovid19/V/2020 tentang Pemakaian Masker Tertanggal 14 Mei 2020 serta mengingat pentingnya penggunaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka dimohon perhatian saudara sebagai berikut:
- Mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di Kantor/Instansi saudara untuk menggunakan masker
- Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya
- Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaanya. Terimakasih
An. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Sekretaris
Download filenya disini : Surat Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Terkait Penggunaan Masker Untuk Pelayanan Publik