Surat Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Terkait Penggunaan Masker Untuk Pelayanan Publik

Dipublikasi pada : 20 Mei 2020 | 1538 kali Dibaca


Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 149/GugasCovid19/V/2020 tentang Pemakaian Masker Tertanggal 14 Mei 2020 serta mengingat pentingnya penggunaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka dimohon perhatian saudara sebagai berikut:

  1. Mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di Kantor/Instansi saudara untuk menggunakan masker
  2. Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya
  3. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaanya. Terimakasih

 

An. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Sekretaris

Download filenya disini : Surat Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Terkait Penggunaan Masker Untuk Pelayanan Publik