Dipublikasi pada : 08 Juni 2022 | 578 kali Dibaca
Masyarakat Buleleng dan Bali pada umumnya, dapat bernafas lega, pasalnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Provinsi Bali telah ditetapkan pada level 1 oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2022.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng menjabarkan, PPKM Level 1 tersebut berlaku secara merata di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali dan berlaku mulai tanggal 7 Juni s.d 4 Juli 2022. "Terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat Buleleng, akhirnya Buleleng bisa di level 1," ucapnya.
Selain itu, Suwarmawan juga mengajak seluruh masyarakat Buleleng untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tak lupa mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi seluruh umat yang merayakan. "Semoga dengan momen Hari Raya Galungan dan Kuningan ini, pandemi akan segera menjadi endemi," tambahnya.
Sementara perkembangan terkini Covid-19 di Kabupaten Buleleng disebutkan nihil. Kumulatif konfirmasi masih 12.499 orang, sembuh 11.895 orang, meninggal 602 orang, dan dalam perawatan 2 orang. (can)