Dipublikasi pada : 06 Mei 2020 | 1041 kali Dibaca
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45 memberikan keringanan terhadap nasabah terdampak Covid-19 di Buleleng, dengan melakukan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran pokok. Nasabah BPR Buleleng 45 dapat membayar bunganya saja hingga Maret 2021.
Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas lembaga jasa keuangan dan sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Sebelumnya pihak BPR Buleleng 45 telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada nasabah melalui sebuah video pendek. “Namun kami tidak sekedar melakukan sosialiasi melalui video, media sosial, maupun website saja, melainkan juga sudah melakukan upaya jemput bola terhadap nasabah yang terdampak,” ujar Direktur Utama (Dirut) BPR Buleleng 45, Nyoman Suarjaya, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5) lalu.
Pihak BPR Buleleng 45, lanjut Nyoman Suarjaya, sudah melakukan pemetaan dengan mengajukan beberapa rekening debitur yang terdampak Covid-19. Sebanyak 75 rekening telah diajukan, namun hingga saat ini baru 40 rekening yang terelasisasi melalui jemput bola. Relaksasi yang diberikan terhadap 75 rekening tersebut tentu didasari dengan analisis, apakah debitur tersebut benar-benar terdampak atau tidak. Kebijakan ini tidak serta merta dilakukan, namun ditujukan terhadap debitur yang membutuhkan biaya untuk modal usaha ataupun usahanya terdampak. “ itu memang salah satu persyaratan dari OJK sendiri yakni untuk masyarakat yang menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi ada juga beberapa masyarakat yang belum membutuhkan relaksasi karena mereka masih mencadangkan biaya untuk usahanya kedepan,” imbuhnya.
Sementara, terkait dengan kebijakan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos mengungkapkan upaya antisipasi dampak Covid-19 oleh seluruh pihak terkait terus dilakukan. Salah satunya terhadap pelaku UMKM yang juga terkena dampak ekonomi. Selain kebijakan dari BPR Buleleng 45, Industri Kecil Menengah (IKM) maupun masyarakat yang bergerak di sektor informal, kelompok binaan yang berada dibawah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng serta koperasi-koperasi tentunya akan ada kebijakan-kebijakan lain dalam upaya ketahanan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. “yang penting mereka terbantu, terjaga, dan tetap dapat memproduksi,” ujarnya. (Rma)