Dipublikasi pada : 15 Maret 2022 | 585 kali Dibaca
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Download filenya disini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022