Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022

Dipublikasi pada : 15 Maret 2022 | 585 kali Dibaca


Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Download filenya disini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022