Dipublikasi pada : 02 November 2021 | 744 kali Dibaca
Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021, PPKM di wilayah Jawa dan Bali di perpanjang mulai tanggal 2 - 15 Nopember 2021. Demikian disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan saat menyampaikan release hariannya, Selasa (2/11).
Ketut Suwarmawan menegaskan, meskipun kasus Covid-19 di Buleleng telah melandai ditambahkan lagi turunnya surat Inmendagri tentang diperpanjangnya PPKM level II mulai tanggal 2 -15 Nopember 2021, pihaknya mengatakan kepada masyarakat agar tidak lengah. Prokes yang ketat wajib diterapkan guna mencegah kembalinya ada kluster baru.
"Selalu waspada, menerapkan prokes yang ketat, menghindari kerumuman dan menuntaskan program vaksinasi wajib dilakukan. Kami dari tim Satgas Covid-19 Buleleng berharap kesadaran masyarakat agar selalu mentaati anjuran pemerintah dan selalu disiplin dalam menerapkan prokes," harapnya.
Sementara itu terkait kasus harian penangan Covid-19, Ketut Suwarmawan mengatakan hari ini tercatat 1 orang masuk kasus konfirmasi baru, sedangkan kasus sembuh 1 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam perawatan hingga hari ini tersisa sebanyak 6 orang.
Dalam jumlah kumulatif, kasus konfirmasi di Buleleng sebanyak 10.446 orang, dengan rincian; sembuh sebanyak 9.903 orang, dalam perawatan 6 orang dan meninggal 537 orang. (Suy)