Perkantoran Pemerintah dan BUMD Tuntas, Lanjut "PeduliLindungi" Sasar Fasilitas Umum

Dipublikasi pada : 24 September 2021 | 1032 kali Dibaca


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan hadir secara virtual sebagai narasumber pada acara Dialog Interaktif Lintas Singaraja Pagi yang disiarkan di Radio Republik Indonesia (RRI) Singaraja pada Jumat, (24/9).

 

Pada acara Dialog Interaktif  yang bertopik "Aplikasi PeduliLindungi untuk Akses Fasilitas Publik" itu, Suwarmawan memberikan penjelasan kepada para pendengar terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diterapkan pada fasilitas publik baik di perkantoran pemerintah dan swasta maupun fasilitas umum komersial lainnya seperti pertokoan, bank, restoran, hotel, dan sebagainya.

 

“Yang pertama kita sudah lakukan  di lingkup perkantoran Pemerintah Daerah dan BUMD karena sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Sasaran selanjutnya baru ke fasilitas-fasilitas umum lainnya termasuk daerah tujuan wisata.  Jadi, kita jadi contoh terlebih dahulu, “ujar Suwarmawan.

 

Untuk ditempat fasilitas umum lainnya, Suwarmawan menjelaskan, dirinya sudah bekerjasama dengan masing-masing SKPD terkait. Seperti daerah wisata bisa berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, desa/kelurahan bisa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), pasar modern bisa berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan untuk fasilitas pendidikan  bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Buleleng.

 

Lebih jauh Suwarmawan mengatakan, aplikasi PeduliLindungi ini merupakan sebuah terobosan untuk kita mempersiapkan diri mengarungi kehidupan ditatanan era baru. Dimana kasus Covid-19 di Buleleng sudah mulai menurun dan kita harus mempersiapkan diri sendiri karena fasilitas-fasilitas umum sudah mulai dibuka kembali. Inilah pencegahan yang akan kita lakukan selain menerapkan prokes, vaksinasi dan kemudian pencegahan selanjutnya yaitu menscrening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Terkait yang belum mengunakan aplikasi PeduliLindungi itu hukumnya wajib, tapi untuk sanksinya masih kami pertimbangkan, karena dari pemerintah pusat selain mencegah penyebaran covid-19  dan juga bagaimana untuk memulihkan ekonomi kita.

 

Sementara itu untuk yang belum mendapatkan barcode PeduliLindungi agar tidak berkecil hati, karena sementara bisa melakukan screening manual seperti menunjukkan sertifikat vaksin, mengecek suhu tubuh dan tetap melaksanakan prokes jika berkunjung. (suy)