Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Minta Tes Dilakukan Secara Lebih Masif

Dipublikasi pada : 23 Februari 2021 | 925 kali Dibaca


Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng, Bali meminta kepada seluruh puskesmas untuk melakukan tes secara lebih masif. Termasuk terus melakukan tes antigen kepada setiap orang hasil tracing suatu kasus.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekda Buleleng Gede Suyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021).

Suyasa menjelaskan, Satgas telah merapatkan seluruh camat dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempertegas pengetesan secara masif. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan testing terhadap orang-orang yang ditemukan sebagai hasil tracing suatu kasus, supaya tidak terjadi masalah di lapangan.

Disampaikan, semua puskesmas yang bertugas wajib melakukan tes dalam bentuk rapid antigen terhadap mereka yang merupakan hasil tracing. Jika kekurangan alat tes, bisa dilaporkan kepada Dinkes. “Jika kabupaten kurang diajukan ke provinsi. Karena provinsi akan menyiapkan,” jelasnya.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sudah diperpanjang. Diikuti pula oleh aturan turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Gubernur. Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga memperpanjang PPKM berbasis mikro ini. Perpanjangan tersebut dimulai per tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021. “Ini sudah ditandatangani dan akan dilaporkan,” ucap Suyasa.

Suyasa mengatakan, untuk Buleleng sebelumnya ada enam desa yang menerapkan PPKM berbasis mikro. Namun, ada dua desa yang sudah tidak menerapkan atau memperpanjang PPKM mikro tersebut. Dua desa tersebut adalah Desa Menyali, Kecamatan Sawan dan Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.

Sedangkan, empat desa/kelurahan yaitu Kelurahan Banyuning, Kelurahan Banyuasri, Desa Pemaron di Kecamatan Buleleng dan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak masih memperpanjang PPKM Mikro. Ini dikarenakan masih ditemukan kasus di empat desa/kelurahan tersebut. “Durasinya sama yaitu dua minggu. Sampai dengan hijau atau tidak ada kasus. Itu teorinya,” kata Suyasa.

Setiap perpanjangan yang dilakukan, pasti sudah ada evaluasi. Dalam evaluasi tersebut dilihat apa yang menyebabkan masih ada kasus. Lalu, dilihat pula apakah kasusnya berantai atau menyebar keluar. Semua hal tersebut tentu dipelajari. “Oleh karena itu, di desa-desa atau kelurahan yang diterapkan PPKM berbasis mikro, tes harus dilakukan secara masif,” pungkas Suyasa.