Dipublikasi pada : 21 September 2020 | 987 kali Dibaca
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama jajaran instansi terkait dalam Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) terus melakukan upaya pengawasan.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI kali ini melakukan pengawasan di dua tempat ibadah dan Kampus Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang berlokasi di Kota Singaraja, Senin (21/9/2020).
Selain kampus, dua tempat ibadah tersebut adalah Masjid Agung Jamik Singaraja dan Pura Jagatnatha. Pengawasan dalam bentuk inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan.
Putu Artawan saat ditemui usai sidak menjelaskan tim gabungan telah menyiapkan stiker berwarna hijau dan merah untuk ditempel di tempat yang dijajagi.
Stiker berwarna hijau merupakan tanda jika tempat tersebut sudah memenuhi prokes. Untuk stiker berwarna merah menandakan tempat tersebut belum memenuhi prokes.
Namun, dalam sidak kali ini tidak ditemukan tempat yang ditempeli stiker merah. "Ini artinya ketiga tempat yang disasar semuanya sudah memenuhi aturan prokes," jelasnya.
Sidak kali ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi pengunjung tempat ibadah dan kampus Undiksha. Sehingga masyarakat berani mengunjungi tempat tersebut karena sudah memenuhi aturan prokes.
“Sehingga semua bisa memahami dan bisa saling menjaga jika ada warga atau umat yang tidak mematuhi prokes. Paling tidak bisa mengimbau sehingga semua bisa sehat dan jauh dari covid-19,” kata Putu Artawan.
Artawan pun mengungkapkan jika kedepannya terdapat tempat yang tidak menyediakan atau mematuhi prokes, pihaknya terlebih dahulu mengimbau untuk memenuhi persyaratan dalam waktu 36 jam. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi, maka akan ditempeli stiker merah.
“Kami imbau dulu untuk melengkapi sarana dan prasarana. Jika dalam waktu 36 jam tidak terpenuhi maka akan kami akan tempeli stiker merah dan sanksi terberatnya yakni dikenakan denda,” ungkapnya.
Dirinya berharap semua tempat umum di Buleleng bisa memenuhi persyaratan prokes. Sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan bisa mencegah penularan covid-19.
Harapan kita, mudah-mudahan semua pelaku usaha, tempat ibadah, dan fasilitas umum bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Tetapi kalau sudah berkali-kali tidak mengindahkan imbauan maka dengan terpaksa kami akan menindak dengan tegas dengan sanksi administrasi,” harap Artawan.
Sementara itu, Sekda Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan, sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 41 tahun 2020, telah ditetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Namun Suyasa kembali menegaskan, sanksi yang diberlakukan bukan merupakan target dari Pemkab Buleleng melainkan edukasi kepada masyarakat tentang disiplin prokes. Ia mengatakan, semakin sedikit yang terkena sanksi, semakin baik.
“Sekali lagi saya tegaskan sanksi ini bukan target, tetapi makin kecil ada yang kena denda, sesungguhnya semakin sukses, karena semakin meningkat kesadaran masyarakat,” katanya.