Perbup Buleleng Nomor 41/2020 Segera Diterapkan

Dipublikasi pada : 31 Agustus 2020 | 914 kali Dibaca


Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) segera diterapkan.

Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini.

“Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya. Tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,” ucap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (31/8/2020).

Agus Suradnyana menjelaskan berdasarkan kajian, jalan terbaik untuk mencegah adanya transmisi lokal adalah memakai masker. Oleh karena itu, dalam Perbup Nomor 41 tahun 2020 diatur untuk disiplin menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah.

Nantinya, perbup ini akan disederhanakan kembali dalam bentuk teks satu halaman. Inti dari penyederhanaan tersebut adalah bagaimana teknis penerapan di lapangan.

“Sosialisasi akan dilakukan mulai besok. Akan mengundang pihak kecamatan sampai dengan klian dusun. Nanti di breakdown perbupnya. Tanggal 7 September diharapkan bisa diterapkan secara serentak,” jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi, mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini mengungkapkan dirinya bukan berbicara sanksi. Melainkan, bagaimana masyarakat disiplin menggunakan masker.

Dengan menggunakan masker, kesehatan masyarakat di masa pandemi ini akan terjaga. Penerapan perbup akan dibicarakan dari hati bahwa terjaganya kesehatan seluruh masyarakat menjadi penting di masa pandemi Covid-19. BUkan hanya pemerintah, aparatur atau kepala daerah saja.

“Nanti Satpol PP yang punya kewenangan. Bisa melibatkan pecalang di desa adat. Kejaksaan sedang membantu untuk merumuskan hal tersebut,” ungkap Agus Suradnyana.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan Perbup Nomor 41 tahun 2020 sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020.

Untuk menetapkan seseorang merupakan pelanggar, Satpol PP mengeluarkan bukti pelanggaran. Selanjutnya, akan dirumuskan bagaimana teknis menjalankan Perbup ini di lapangan. “Tidak lagi membahas isi perbup,” ujarnya.

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini menambahkan setelah bukti pelanggaran dari Satpol PP keluar, maka yang bersangkutan harus menjalankan kewajiban berdasarkan sanksi yang diterima.

Jika dalam satu minggu, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, maka akan dipublikasikan di media massa. “Khususnya untuk pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kalau setelah dipublikasikan tidak juga menjalankan kewajiban, ya sampai pada penutupan atau pencabutan izin usaha,” tutup Suyasa. (MC Kab. Buleleng/dra)