Dipublikasi pada : 25 Juli 2020 | 1731 kali Dibaca
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) revisi kelima serta Surat Edaran Gugus Tugas Provinsi Bali No.443/747/P2P.Diskes/2020 Tentang Alur Manajemen Kasus Covid-19 (Pedoman Revisi 5), pemberlakuan swab test terhadap kasus konfirmasi Covid-19 di Buleleng kini lebih selektif. Swab test hanya dilakukan pada pasien terkonfirmasi dengan gejala berat.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat melakukan jumpa pers bersama dengan para awak media terkait update perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng secara virtual, Sabtu (25/7).
Skema penanganan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19 saat ini dilihat dari gejala yang ditimbulkan. Baik itu pasien dengan gejala ringan, sedang hingga berat. Pasien dengan gejala ringan, tak lagi akan dilakukan rapid tes, namun tetap melakukan isolasi mandiri. Untuk pasien terkonfirmasi dengan gejala sedang akan diisolasi ke rumah sakit rujukan. Khusus untuk pasien terkonfirmasi dengan gejala berat, nantinya akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan dengan swab test yang ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
“Pasien dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi dirumah asalkan tempatnya layak, jika rumahnya tidak layak untuk tempat isolasi, akan dirujuk ke tempat isolasi khusus yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Sekda Suyasa.
Hingga saat ini, lanjut Sekda Suyasa yang juga Selaku Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tidak pernah melakukan pembiayaan untuk rapid test yang dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah daerah. Baik itu di RSUD maupun di puskesmas. Namun dengan adanya pedoman revisi kelima terkait penanganan kasus Covid-19, rapid test pun sesungguhnya sudah tidak diperlukan lagi. Termasuk swab test juga sangat selektif.
“Sehingga kami meminta kepada masyarakat agar tidak selalu meminta untuk di rapid test apalagi di swab test. Karena sekarang yang menentukan layak swab atau tidak itu dari DPJP melalui diagnosis klinisnya,” imbuhnya.
Terkait data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng menunjukkan bahwa kasus konfirmasi secara kumulatif di Buleleng sebanyak 126 orang, sembuh secara kumulatif 115 orang, meninggal satu orang, dan pasien yang masih dirawat di Rumah Sakit Pratama Giri Emas sebanyak 10 orang.
Kasus suspek secara kumulatif sebanyak 183 orang, suspek konfirmasi 27 orang, discarded 150 orang dan suspek yang dirawat saat ini sebanyak 6 orang.
Kontak Erat secara kumulatif berjumlah 2.417 orang. Kontak Erat konfirmasi sebanyak 99 orang, discarded 2.161 orang dan Kontak Erat yang karantina mandiri sebanyak 157 orang.
Jumlah kumulatif pemantauan dan berakhir masa pantau terhadap pelaku perjalanan wilayah terjangkit dan wilayah transmisi lokal (tanpa gejala) sampai saat ini sebanyak 4.212 orang. (Rma)