Surat Edaran Terkait Perpanjangan Jam Buka Tutup Pedagang

Dipublikasi pada : 09 Juli 2020 | 2507 kali Dibaca


Surat Edaran Nomor : 53/Satgas Covid19/VII/2020

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19), yang telah menunjukan perkembangan melambat/stagnan. Untuk itu guna dapat meningkatkan perekonomian masyarakat maka dengan ini disampaikan hal–hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan Perdagangan di Toko-Toko Modern dan Toko Konvensional, Pasar, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima yang semula buka dan tutup pada pukul 06.00 wita sampai Pukul 18.00 wita maka mulai hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 buka dan tutup dari jam 05.00 wita sampai 21.00 wita.
  2. Direktur PD Pasar Kab. Buleleng dan Para Camat dapat menginformasikan dan memantau kegiatan pedagang di wilayah masing-masing.
  3. Dengan telah terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor : 53/SatgasCovid19/VII/2020 tertanggal 7 Juli 2020, maka Surat Edaran Bupati Nomor : 26/Satgas Covid19/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
  4. Ketentuan ini berlaku sampai batas waktu yg belum ditentukan.
  5. Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

 

Bupati Buleleng

 

Putu Agus Suradnyana, ST.

Download filenya disini : Surat Edaran Terkait Perpanjangan Jam Buka Tutup Pedagang