Dipublikasi pada : 08 Juni 2020 | 1031 kali Dibaca
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd melakukan pemantauan terkait sistem kerja baru pegawai di lingkup Pemerintahan. Tempat yang dipantau adalah Sekretariat Daerah (Setda) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Pembinaan juga akan disiapkan jika ada pegawai yang tidak displin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 sudah dijalankan dengan baik. Bagaimana pembagian kerja pegawai, jumlah pegawai disesuaikan dengan kapasitas kantor atau ruangan. Apakah pegawai sudah memakai masker dan tidak berkerumun serta menjaga jarak saat berinteraksi. Termasuk ketersediaan tempat cuci tangan untuk para pegawai. Pemantauan juga dilakukan mengingat pegawai Pemkab Buleleng akan menjadi contoh untuk masyarakat. “Kewajiban kita sebagai pegawai atau ASN untuk menjalankan protokol kesehatan sehingga bisa memberikan vibrasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran menjalankan protokol kesehatan,” jelas Gede Suyasa saat dikonfirmasi di sela-sela pemantauan, Senin (8/6).
Gede Suyasa mengatakan dirinya terus menyampaikan ke masing-masing pegawai melalui pimpinan unitnya untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Namun, jika dalam seminggu ke depan masih ditemukan pegawai atau ASN yang melanggar, tentu akan ada pembinaan terhadap pegawai bersangkutan. Pembinaan dilakukan karena sekali lagi, pegawai akan menjadi contoh bagi masyarakat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 juga tidak akan terbebani dengan urusan pegawai. GTPP Covid-19 berfokus pada pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. “Itu yang menjadi orientasi kita. Dengan pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan, sama artinya membantu GTPP Covid-19 menekankan, mengedukasi dan menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng ini juga menambahkan pemantauan juga terus dilakukan pada dinas atau instansi yang terkait dengan pelayanan publik. Di pelayanan publik akan ada dua pihak yaitu yang melayani dan dilayani. Keduanya harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sehingga, pimpinan unit kerja yang melayani publik secara langsung bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Karena ini menjadi kunci penanggulangan penularan Covid-19. Jadi kita memotong rantai penularan,” tutup Gede Suyasa. (dra)