SE Bupati Buleleng No: 420/1470/PEM/V/2020 Terkait Perpanjangan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dipublikasi pada : 29 Mei 2020 | 1220 kali Dibaca


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkunan Instansi Pemerintahan, maka dengan itu dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 420/1315/IV/PEM/2020, mengenai sistem kerja pegawai di Lingkup Pemerinta Kabupaten Buleleng sebagai berikut :

  1. Bahwa masa pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020
  2. Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 420/1208/IV/PEM/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng Tertanggal 21 April 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan, untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

BUPATI BULELENG,

PUTU AGUS SURADNYANA, ST

 

Download filenya disini : SE Bupati Buleleng No: 420/1470/PEM/V/2020 Terkait Perpanjangan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)