Dipublikasi pada : 29 Mei 2020 | 1220 kali Dibaca
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkunan Instansi Pemerintahan, maka dengan itu dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 420/1315/IV/PEM/2020, mengenai sistem kerja pegawai di Lingkup Pemerinta Kabupaten Buleleng sebagai berikut :
Demikian disampaikan, untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
BUPATI BULELENG,
PUTU AGUS SURADNYANA, ST
Download filenya disini : SE Bupati Buleleng No: 420/1470/PEM/V/2020 Terkait Perpanjangan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)