Dipublikasi pada : 23 Juni 2022 | 697 kali Dibaca
JAKARTA - Meningkatnya kasus COVID-19 belakangan ini, disadari tidak dapat terhindarkan akibat meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dilengkapi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), maka masyarakat dapat terhindar dari virus apapun.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa Pemerintah senantiasa memonitor dan mencegah, ataupun menekan penularan di tengah-tengah masyarakat.
"Salah satunya dengan menerbitkan SE No.20 Tahun 2022 tentang Prokes dalam Kegiatan Berskala Besar, sebagai upaya kegiatan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan secara virtual, Selasa (21/6/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah telah berusaha untuk menyusun kebijakan dengan prinsip gas dan rem. Dengan tujuan menyeimbangkan upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi yang berdampak.
Khususnya untuk pemulihan ekonomi, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait telah menyusun beberapa program misalnya bantuan sosial tunai, bantuan sosial sembako, subsidi listrik dan lainnya.
Selain itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi secara aktif sebagai bagian dari langkah pemulihan nasional. Pemerintah juga terus melakukan perbaikan agar pelayanan sosial dapat terdistribusikan dengan baik, sembari melakukan pengendalian penularan virus di komunitas
Disamping itu, apabila masyarakat terpapar COVID-19, Pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya. Yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala, dengan 3 hari tambahan untuk pemantauan.
Jakarta, 21 Juni 2022
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
[ISTA/ACU/VJY]
Sumber: https://covid19.go.id/artikel/2022/06/21/protokol-kesehatan-dilengkapi-phbs-sebagai-upaya-perlindungan-dari-penularan-covid-19