Sebelas Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng, Tinjau Penanganan Covid-19 Buleleng

Dipublikasi pada : 24 April 2020 | 1085 kali Dibaca


Dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, DPRD Provinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry,SE,MM,Ak.Ca. Kunjungan kerja yang diikuti oleh 11 anggota DPRD itu dari Dapil Buleleng dan diterima oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST di Lobby Atiti Wisma Kantor Bupati, Jumat, (24/4). Dalam pemaparannya Bupati yang akrab disapa PAS ini menjelaskan upaya-upaya yang diambil Pemkab. Buleleng dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain penyedian Rumah Sakit Pratama Giri Emas yang khusus menangani pasien Covid-19, penyemprotan disinfektan secara menyeluruh sampai tingkat terbawah dan himbauan atau edaran buka tutup pasar pedagang dan usaha lainnya. Selain itu Bupati PAS menjelaskan upaya penempatan isolasi khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng di wilayah desa masing-masing, pembentukan satgas desa terpadu yang bersinergi dengan desa adat, sampai yang terkini melakukan rapid test masal tahap pertama bagi PMI yang habis masa pantau 25 hari terakhir guna memastikan kondisi kesehatannya dan mendapat surat sehat serta dapat kembali kemasyarakat secara normal. Dari paparan Bupati Buleleng tersebut, pimpinan rombongan DPRD Bali Sugawa Korry memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih pada Bupati Buleleng beserta jajarannya atas upaya dan langkah yang ditempuh dalam penanganan Covid-19. “Kita juga akan memberikan dukungan anggaran sebagai langkah antisipasi jika dibutuhkan, pak Bupati tinggal mengusulkan kita akan menyampaikan ke Provinsi Bali,”jelasnya. Disamping itu, Sugawa Korry mendukung usulan Bupati Buleleng dalam jadwal kepulangan PMI yang pulang melalui laut agar waktunya disesuaikan masa karantina selama 14 hari. Selain itu Sugawa Korry menyatakan dukungannya terhadap rencana Bupati Buleleng dalam melaksanakan fase penegakan hukum dalam upaya kebijakan psycal distancing sesuai aturan dan regulasinya. Ditambahkan pula prinsip karantina harus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek disiplin dan perlakuan manusiawi kepada PMI itu sendiri sesuai kondisi desa masing-masing.(wdi).