Dipublikasi pada : 08 Desember 2021 | 665 kali Dibaca
Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan addendum surat edaran (SE) terkait ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. SE tersebut mulai berlaku sejak 3 Desember 2021 lalu. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Datan dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP.,MM di ruang kerjanya, Rabu, (8/12).
Dijelaskan bahwa inti dari SE nomor 23/2021 itu adalah merubah beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. "Ketentuan terbarunya adalah mengatur warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama sepuluh hari," terang Suwarmawan.
Ditambahkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang PCR sebanyak dua kali, yakni ketika pertama kali datang dan hari kesembilan karantina.
Selain itu, Ketut Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng itu juga menerangkan bahwa addendum SE itu juga mengatur kepala perwakilan negara asing dan anggota keluarga yang bertugas di Indonesia untuk mengikuti karantina. "Khusus kepala perwakilan negara asing dan keluarganya diperbolehkan melakukan karantina di kediaman masing-masing selama 10 hari."Addendum SE bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-Cov-2 varian B.1.1.529," terangnya.
Sementara itu,perkembangan harian kasus Covid-19 di Buleleng masih dalam kondisi melandai. Tercatat hari ini nihil kasus konfirmasi baru, sembuh dan pasien meninggal. Sehingga jumlah kumulatfi kasus konfirmasi di Buleleng tetap sebanyak 10.457 orang dengan rincian; sembuh kumulatif 9.916 orang, meninggal 539 orang dan dalam perawatan sebanyak 2 orang. (Agst).