Inmendagri No. 63 Terbit, PPKM di Buleleng Tetap Level 2

Dipublikasi pada : 30 November 2021 | 2185 kali Dibaca


Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Merujuk keputusan tersebut, PPKM Level 2 Kabupaten Buleleng diperpanjang mulai Selasa 30 November s.d 13 Desember 2021.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng melalui rilis persnya pada Selasa, (30/11).

Lebih lanjut, Kepala Dinas yang akrab disapa Ketsu itu menjelaskan secara garis besar dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tertuang ketentuan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di sekolah dengan maksimal kehadiran 50% dari kapasitas kelas.

Selain itu, instruksi tersebut juga memuat aturan bagi pekerja di sektor non-esensial dapat melakukan pekerjaan secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas kantor.

Lanjutnya, jam buka toko masih dibatasi s.d pukul 21.00 WITA, namun khusus bagi restoran dan kafe yang memiliki jam operasional dari sore s.d malam hari, jam operasionalnya bisa sampai pukul 24.00 WITA.

Sementara terkait data perkembangan Covid-19 pada hari ini, Ketsu menjabarkan pada hari ini terdapat 3 orang konfirmasi baru yang secara rinci terdiri dari 2 orang Kecamatan Busungbiu dan 1 orang Kecamatan Buleleng. Sedangkan angka kesembuhan pada hari ini terpantau nihil. 

Secara kumulatif, Ketsu menyebutkan konfirmasi terdapat 10.445 orang, sembuh 9.914 orang, meninggal 537 orang, dan sedang dalam perawatan sebanyak 4 orang. (can)