Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era… |
Dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19 pada Liburan Tahun Baru 2021, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut … |
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tanggal 17 September 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di… |
Dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam… |
Surat Edaran Nomor : 53/Satgas Covid19/VII/2020 Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19),… |
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas… |
Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 29/SatgasCovid19/V/2020 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Buleleng. |
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 149/GugasCovid19/V/2020 tentang Pemakaian Masker Tertanggal 14 Mei 2020 serta mengingat pentingnya… |
Surat Edaran tentang jadwal operasional toko modern, toko konvensional, pasar, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima. |
Surat Keputusan Gubernur Bali mengenai penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona-19, diperpanjang hingga… |
Isinya antara lain meminta agar para Camat dan Perbekel se-Kabupaten Buleleng menyiapkan tempat isolasi khusus bagi warga desanya… |
Untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 melalui warga yang baru datang dari luar negeri maupun dari daerah transmisi… |
Pemkab Buleleng mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan bantuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan… |
Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta melakukan sosialisasi "social distancing" yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan menerapkan perilaku hidup bersih… |
Melakukan penyesuaian tugas kedinasan di rumah bagi ASN. Khusus Eselon II, III dan IV agar melaksanakan tugas kedinasan… |