Pelaksanaan Perubahan Aturan PPKM Darurat Masih Bersifat Edukasi Khusus Hari Ini

Dipublikasi pada : 11 Juli 2021 | 978 kali Dibaca


Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 1679/Covid-19/VII/2021, terkait perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat baru-baru ini, bahwasannya terdapat perubahan peraturan dimana sektor non esensial ditutup atau diberlakukan WFH (work from home) 100% dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama unsur TNI/POLRI dengan genjarnya sigap melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Buleleng. Demikian diungkapkan Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Listrianto Ketika ditemuai usai memberikan arahan gabungan pasukan di Kantor BPBD Buleleng, Minggu, (10/7).

 

Disampaikan bahwa tindaklanjut dari SE Bupati Buleleng itu untuk sementara hanya bersifat sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat. “Kita hari ini adalah untuk menjalankan instruksi SE Bupati yang baru, kita berikan sosialisasi terkait sektor non esensial. Tidak ada penindakan, hari ini hanya penekanan edukasi saja agar masyarakat benar-benar memahami SE Bupati,” tegas Dandim Listrioanto.

 

Dandim Listrianto kembali menegaskan bahwa SE Bupati tersebut merupakan hal baru dari beberapa hal yang dirubah aturannya. Terkait itu, pihaknya hanya memberikan pemahaman terkait perubahan aturan yang terkadung dalam PPKM Darurat sampai dengan 20 Juli kedepan. “Kami berharap masyarakt dapat memahami perubahan SE Bupati dalam PPKM Darurat ini, sehingga dalam kami menjalankan tugas nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Dandim Listrianto. (Agst).