SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 9R TAHUN 2021 TENTANG PENEGASAN BATAS JAM OPERASIONAL

Dipublikasi pada : 08 Juli 2021 | 466 kali Dibaca


Berkenaan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada angka 1 huruf d dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 09 Tahun 2021 diatur ketentuan bahwa "pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)".
  2. Berkenaan dengan ketentuan angka 1 di atas, ditegaskan bahwa jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Hari Kamis (Wraspati Kliwon, Menail), 8 Juli 2021.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

 

Gubernur Bali

WAYAN KOSTER

Download filenya disini : SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 9R TAHUN 2021 TENTANG PENEGASAN BATAS JAM OPERASIONAL