Mulai Terapkan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Buleleng Gelar Pasukan Operasi Amanusa Agung II

Dipublikasi pada : 03 Juli 2021 | 579 kali Dibaca


Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 yang signifikan di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersinergi dengan TNI/Polri mengambil langkah cepat dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat  sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Hal itu, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Amanusa Agung II Penanganan Covid-19 Tahun 2021, di Lapangan Polres Buleleng, Sabtu, (3/7).

 

Lebih lanjut, Wabup Sutjidra mengatakan dalam PPKM darurat ini merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di pulau Jawa dan Bali. Mengingat semakin meningkatnya penularan Covid-19 dengan kasus konfirmasi baru per hari yang mencapai kurang dari sepuluh ribu kasus per hari secara nasional. 

 

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih cepat agar dapat membendung penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Buleleng. Mari kita patuhi PPKM ini agar kasus Covid-19 menurun,” ajaknya.

 

Ditambahkan oleh Sutjidra, dalam PPKM darurat ini berlaku mulai tanggal  3 Juli - 20 Juli 2021 dengan target mengurangi kasus konfirmasi positif Covid-19 yang dalam beberapa hari ini berkembang dengan cepat. Maka dari itu, dirinya berharap dengan adanya penerapan PPKM darurat ini bisa menunjukkan perubahan yang efektif dalam penanganan Covid-19.

 

Adapun dalam PPKM darurat saat ini yang perlu ditekankan antara lain tempat ibadah melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, wajib pakai masker saat berpergian di luar rumah, buka tutup toko/warung sampai jam 20.00 wita, dan kegiatan restoran hanya pesan antar atau bawa pulang.

 

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa ditemui ditempat yang sama mengatakan dalam kesiapan Polres beserta komponen akan terus bergerak. Pointnya, dalam SE Gubernur memastikan bahwa PPKM darurat di Kabupaten Buleleng dapat terlaksana dengan baik.

 

Selain itu, dirinya menjelaskan terkait dengan penyekatan akses masuk di Kabupaten Buleleng sudah didirikan pos penyekatan dibeberapa titik diantaranya Desa Goris, Busungbiu, Pancasari, dan Tejakula. “Ada 7 titik pos penyekatan di samping juga kita memaksimalkan pos-pos yang ada di perbatasan,” ujarnya.

 

Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti instruksi Pemerintah yang nantinya dapat menjadi keselamatan kita bersama. Sehingga langkah ini paling strategis untuk menyelesaikan pandemi Covid-19. (Wir)