Tempat Ibadah di Buleleng Diinstruksikan Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

Dipublikasi pada : 18 Juni 2020 | 2627 kali Dibaca


Tim Gugus tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng menginstruksikan beberapa tempat ibadah yang ada di Buleleng agar tetap mengikuti protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas keagamaan maupun aktivitas sosial lainnya. Nantinya tempat ibadah akan dibekali surat keterangan bebas Covid-19.

Hal itu dijelaskan Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG usai memimpin rapat koordinasi bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis (18/6).

Beberapa pengurus tempat ibadah yang ada di Buleleng mengajukan permohonan untuk dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19 di tempat ibadah pada wilayahnya masing-masing. Hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim GTPP Covid-19 Buleleng. Namun  sebelum diberikan surat keterangan, Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng akan memverifikasi lebih lanjut terkait kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan pada masing-masing tempat ibadah tersebut.

“Verifikasinya besok akan dilaksanakan dengan melibatkan FKPD Kabupaten Buleleng dan FKUB Kabupaten Buleleng,” ujar Wabup Sutjidra.

Masing-masing tempat ibadah, sambung Sutjidra, akan diawasi oleh pengurus tempat ibadah baik itu di pura, masjid, gereja dan vihara. Pemantauan akan terus dilakukan agar tidak terdapat penyimpangan seperti kelebihan kapasitas umat yang melakukan persembahyangan maupun pada kegiatan sosial yang dilakukan di tempat ibadah.

“Intinya harus tetap menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker harus diwajibkan, tempat cuci tangan yang layak harus tersedia, pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, dan tetap jaga jarak satu sama lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng, Gede Metera mengimbau kepada seluruh penanggungjawab di masing-masing tempat ibadah, jika akan melakukan kegiatan keagamaan agar tetap melapor ke Tim GTPP Covid-19 Buleleng agar dibuatkan surat keterangan bahwa tempat ibadah tersebut bebas dari Covid-19. Ini ditujukan bukan hanya pada pura saja, namun hingga ke merajan dadia.

“Disini ditegaskan, kami bukan menyarankan umat  meminta ijin untuk beribadah, tetapi menyarankan untuk meminta surat keterangan bahwa tempat ibadah yang menjadi tempat berlangsungnya persembahyangan, bebas dari paparan Covid-19,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng, H. Abdurrahman Said, LC. Dirinya mengungkapkan kesepakatan ini memang harus dilaksanakan untuk menjaga keselamatan bersama. MUI pun sudah menyiapkan draf berisi tentang hal-hal apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat dinayatakan tempat ibadah tersebut bebas dari paparan Covid-19. Masing-masing masjid harus mengikuti kesepakatan bersama.

“Sebanyak 23 masjid sudah mengajukan permohonan. Ya nantinya syarat-syarat ketika akan melakukan ibadah yakni sajadah dibawa sendiri, cek suhu tubuh menggunakan thermogun dan jika belum menggunakan masker, kami belum ijinkan untuk memasuki tempat ibadah,” pungkasnya. (Rma)