Mudik, Usia Delapan Belas Tahun Ke Bawah Tanpa Tunjukkan Tes Covid-19

Dipublikasi pada : 20 April 2022 | 625 kali Dibaca


Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan saat memberikan update data Covid-19 di ruang kerjanya, Rabu(20/4).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti, bahwasannya keputusan ini disampaikan oleh Presiden RI untuk memberikan kemudahan pagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan mudik menjelang lebaran ini.

"Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik," jelasnya. 

Namun Kadis Suwarmawan mengajak kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker yang benar, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun. Lengkapi vaksinasi COVID-19 dengan vaksin booster sebelum mudik.

"Kami ingatkan kepada masyarakat harus tetap waspada, jangan lengah dan abai akan prokes. Semoga perjalanan lancar dan selamat," harapnya. 

Sementara itu, dalam perkembangan kasus harian Covid-19, Kadis Suwarmawan mengungkapkan 1 orang konfirmasi baru, sedangkan kesembuhan, meninggal dunia nihil, sehingga saat ini pasien dalam perawatan sebanyak 4 orang.(wd).